Operasi Penegakan PSBB di Cipinang Besar Utara Menjaring 20 Pelanggar

Foto Dok. Kelurahan Cipinang Besar Utara

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar operasi penegakan kedisiplinan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di Jalan Bekasi Timur RW 08, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/09).

Lurah Cipinang Besar Utara, Evi Erawati, mengatakan, operasi ini menjaring 20 pelanggar dan semua pelanggar tersebut menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Ia menyampaikan, jumlah pelanggaran PSBB yang tidak menggunakan masker masih tergolong banyak, mengingat angka penyebaran COVID-19 semakin tinggi.

Bacaan Lainnya

Ia berharap masyarakat dapat meningkatkan lagi kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

“Karena mereka tidak menggunakan masker maka kami tindak bersama petugas, mereka menjalankan sanksi sosial,” Ungkapnya kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Evi menambahkan, dalam operasi ini juga dilakukan pememberian imbauan kepada pelanggar maupun warga sekitar agar selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah dan jalani 3M.  [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait