Operasi TIBMASK, Puluhan Pelanggar di Jalan Jatinegara Indah Diberi Sanksi

Foto Dok. Kecamatan Cakung

Barometernews.id | Jakarta, – Kecamatan Cakung meliputi tim Petugas gabungan terdiri Satpol PP dan TNI/Polri terus melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Kali ini, Operasi Tertib Masker (TIBMASK) digelar di Jalan Jatinegara Indah RW 09 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan ini, sebanyak 20 warga yang melintas tanpa menggunakan masker dikenakan sanksi. Sebanyak 18 pelanggar dikenakan hukuman sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar, sedangkan, dua diantaranya memilih membayar denda administratif sebesar Rp500.000,- dengan masing-masing membayar Rp250.000,-

Camat Cakung, Ahmad Salahudin, mengatakan, Operasi TIBMASK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Operasi TIBMASK ini guna menekan angka kasus tingginya penyebaran penularan COVID-19 di Kecamatan Cakung,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/08).

Ahmad mengatakan, kegiatan ini bagian dari penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diperpanjang oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga 10 September mendatang.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar kepatuhan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dapat terus diterapkan guna kepentingan kesehatan bersama.

“Marilah, kita disiplin akan pentingnya penggunaan masker yang salah satu anjuran Pemerintah tentang pentingnya protokol kesehatan 3M,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait