Barometernews.id | Langsa, – Pemerintahan Gampong memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut kearifan lokal setempat. Kepentingan masyarakat harus bisa terwakili dalam bentuk kebijakan pemerintahan gampong, prosesnya diawali dari penyusunan RKPG (Rencana Kerja Pemerintahan Gampong), Kamis (09/01).
Penyusunan RKPG merupakan hal yang sangat urgen dalam proses perencanaan kegiatan di gampong karena akan memberikan gambaran mengenai program yang akan dilaksanakan pemerintah gampong setiap tahunnya.
“Lembaga gampong yang meliputi Tuha Peut, PKK, Bidan Desa, Karang Taruna, BUMG dan aparatur lainnya harus terlibat aktif merencanakan program kegiatan terutama yang menjadi tugas pokok dan fungsinya,” Terang Julianto selaku Pendamping Desa dari Satker P3MD Langsa dalam keterangannya.
Penyusunan RKPG membutuhkan masukan dan gagasan masyarakat, baik secara perorangan maupun kelembagaan yang ada di gampong.
Setiap lembaga yang ada diwajibkan mengajukan usulan program kerja tahunan agar memudahkan Tim Penyusun RKPG mengkonsolidasi semua usulan masyarakat untuk dituangkan dalam RKPG.
Semua usulan dan gagasan yang diajukan masyarakat dan lembaga gampong harus ditampung dalam RKPG yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama sebagai skala prioritas kegiatan tahunan pemerintahan Gampong melalui forum Musyawarah tingkat Gampong masing – masing. [Red/Ham]