PAHAM Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas II Takengon

Istimewa (Foto dok. Sumardi)

Barometernews.id | Aceh Tengah, – Pos Bantuan Hukum dan  Hak Asasi Manusia (PAHAM) Aceh Tengah dan Bener Meriah Lakukan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon, Kamis (30/01).

Kepala Rutan Kelas II B Takengon , Zulkifli Porang dalam sambutannya mengatakan penyuluhan hukum mutlak dilakukan kepada seluruh warga binaan dirutan, baik yang berstatus tahanan maupun narapidana.

Bacaan Lainnya

“Hal ini menjadi sarana pencerahan bagi warga binaan maupun pihak keluarga yang masih minim pengetahuan terkait hukum, apalagi bantuan hukum yang di berikan dari Pos Bantuan Hukum dan  Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini gratis untuk masyarakat kurang mampu,” Ungkap Zulkifli.

Menanggapi permintaan salah satu warga binaan inisial S yang meminta kepala rutan agar memperjuangkan hak remisi seluruh warga binaan, Zulkifli dengan tegas mengatakan akan memperjuangkan itu sesuai dengan ketentuan, berlaku istiqomah berkelakuan baik dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum apapun,” Tegas Zulkifli.

Ketua Pos Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Cabang Aceh Tengah & Bener Meriah, Ni’mah Kurniasari, S.H dihadapan warga binaan menyampaikan bahwa lembaga PAHAM siap menerima segala bentuk konsultasi hukum untuk seluruh kasus hukum, hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih paham terkait seluk beluk persidangan dan yang berhubungan dengan hukum.

“Ada hak-hak tertentu yang masih bisa di dapatkan warga binaan, bagi yang masih berstatus tahanan maupun Narapidana, terkhusus bagi yang sudah menjalani putusan seiring berjalannya waktu bila mendapatkan bukti baru maka bisa dilakukan peninjauan kembali, disinilah kita bisa lakukan pendampingan dengan sistem yang lebih baik dari sebelum adanya pendampingan,” Jelas Ni’mah.

Jika warga binaan sulit melakukan konsultasi karena sudah berada dirutan, maka pihak keluarga bisa hadir untuk melakukan konsultasi dan gratis lanjutnya.

“PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah menerima bantuan hukum gratis baik pidana maupun perdata dengan syarat yang di tentukan oleh UU yaitu memiliki kartu identitas/KTP/surat keterangan identitas, dan surat keterangan tidak mampu /BPJS/kartu PKH atau bagi yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi kontak person 0822-7727-9585 atas nama Ni’mah Kurniasari untuk wilayah Aceh Tengah dan 0823-6796-3533 atas nama Isli untuk Wilayah Bener Meriah, ” Terang Ni’mah. [Red/Sumardi]

Pos terkait