Barometernews.id | Jakarta, – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu memastikan wisata pantai akan segera dibuka untuk umum pada 13 Juni mendatang.
Namun dibukanya wisata pantai tersebut harus melalui beberapa syarat, seperti pembatasan jumlah pengunjung.
Menurut Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, dibukanya wisata pantai ini sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 4 Juni lalu.
“Jadi wisata pantai dibuka pada pekan kedua bulan Juni dengan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 50 persen dari kapasitasnya,” Kata Puji, Senin (08/06).
Puji menjelaskan, selain pembatasan pengunjung, nantinya para pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker, menerapkan etika batuk dan bersin yang aman, menjaga kebersihan tangan, menerapkan prinsip jaga jarak, dicek suhu tubuh serta menerapkan cuci tangan.
“Semua protokol dan pengawasan ini kita koordinasi dengan instansi terkait,” Tambah Puji. [Kominfotik KS]