Barometernews.id | Pasaman Barat, – Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Pasbar, Decky H. Sahputra Sabtu, pagi (09/05) sekitar pukul 0935 Wib. mengatakan, ada tiga pintu masuk perbatasan ke kabupaten Pasbar selama ini. Dan ketiga perbatasan itu kini diperketat pemeriksaannya bagi setiap orang yang masuk ke Pasbar. Terutama diperbatasan Kecamatan Kinali dan Perbatasan Talamau, sedangkan perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Sumut Kampung Baru Kecamatan Ranah Batahan dijaga oleh Petugas gabungan dari Kementerian.
Memperketat Pos perbatasan Pasaman Barat ini dilakukan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang diterapkan terhitung Rabu (06/05) dan hal ini sesuai juga dengan apa yang telah diarahkan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, memperketat penjagaan perbatasan ini bukan sekedar omong kosong, bagi pelaku perjalanan yang memasuki Pasbar harus balik kanan, sebab hal ini kita lakukan untuk mengurangi resiko penyebaran covid – 19 di Pasbar, terang Decky H Sahputra kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar Sabtu (10/05) di pos perbatasan Kinali.
Diterangkan Decky bahwa seperti yang telah dikatakan Bupati Pasaman Barat, H Yulianto bahwa ia memerintahkan untuk menindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan, bila perlu diminta untuk balik kanan bagi yang tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan sehat dari pemerintahan setempat atau dari dinas kesehatan, apa lagi bagi mereka yang tidak ada keperluan penting, diharapkan jangan memasuki Pasbar.
“Saya minta penjagaan diperketat, jangan kasih masuk dan suruh balik kanan,” Tegas Bupati Pasbar, Yulianto.
Sementara kegiatan tim posko perbatasan menjelang malam terlihat langsung dipimpin oleh Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti yang juga di dampingi Decky dan beberapa awak media.
Malam itu Edi Busti berada di Posko bersama tim perbatasan dan langsung turun untuk melakukan pemeriksaan pintu masuk kecamatan Kinali, ia meminta kepada semua petugas sebagai garda terdepan di tim gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pasbar agar memperketat penjagaan dan pemeriksaan setiap orang yang masuk ke kabupaten itu terutama menjelang lebaran atau mudik.
Dalam hal ini menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan dan larangan agar warga tidak melakukan mudik lebaran. Meskipun sudah ada larangan dari pemerintah, tim gugus tugas akan terus memperketat penjagaan dan pengawasan di semua pintu masuk atau perbatasan ke Pasbar.
Sabtu (09/05) dari dini hari menjelang sahur pukul 04:15, Minggu (09/05) terlihat volume kendaraan meningkat, hingga tim satgas posko perbatasan bekerja ekstra tegas dalam menindak dan memerintahkan balik kanan bagi warga yang mau masuk Pasbar tanpa identitas dan tidak memiliki surat jalan maupun surat keterangan sehat dan bebas Covid 19.
Demikian juga bagi yang keluar Pasbar bila ingin kembali lagi ke Pasbar diharapkan untuk melengkapi diri dengan memiliki surat jalan maupun surat keterangan sehat bebas Covid-19.
“Hari sabtu sampai menjelang dini hari tadi, puluhan mobil, baik mobil angkutan, travel maupun mobil pribadi kita suruh putar balik karena mereka tidak bisa menunjukan surat jalan dan surat keterangan kesehatannya,” Ujar Edi Busti..
Pada kesempatan yang sama Edi Busti yang di dampingi oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik Decky H Sahputra mengatakan apa yang telah mereka lakukan dan terapkan saat ini sesuai Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pusat Doni Monardo.
“Saat ini, demi pencegahan peyebaran Covid 19, kita tidak akan pandang bulu, kalau mereka tidak memiliki surat jalan dan surat keterangan kesehatan, akan kita suruh putar balik,” Tegas Edi Busti.
Edi Busti pada kesempatan itu menghimbau kepada Masyarakat, demi keselamatan kita bersama dan masyarakat Pasbar, sama-sama kita patuhi aturan yang telah ditetapkan, silahkan lengkapi surat jalan dan surat keterangan kesehatan, bagi siapa saja yang ingin melintasi perbatasan untuk masuk ke Pasbar.
“Bagi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, kami persilahkan untuk putar balik. Walaupun sudah dilarang mudik, setiap orang yang masuk ke Pasbar akan tetap dilakukan observasi dan pemantauan setiap saat serta diupayakan karantina selama 14 hari dirumahnya, bagi yang telah lolos persyaratan dari pos batas. Selain itu kita akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan di perbatasan,” Terang Edi. [Zoelnasti]