Pasca Libur Lebaran, Petugas Gabungan Kecamatan Cipayung Pantau PSBB

Foto Dok. Kecamatan Cipayung Jakarta Timur

Barometernews.id | Jakarta, – Pasca Hari Raya Idulfitri jajaran petugas gabungan kembali melakukan pemantauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di Jalan Raya Ganceng Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (26/05).

Sebanyak 20 petugas gabungan kembali bertugas di Check Point Jalan Raya Ganceng perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Adapun petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cipayung, Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, TNI, Polri, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Masyarakat).

Bacaan Lainnya

Camat Cipayung, Fadjar Eko Satrio, mengatakan, pemantauan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, juga dilakukan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menindak dan mengarahkan kepada warga yang melintasi di jalan tersebut agar tetap di rumah saja terkait dengan tidak memakai masker,” Ujar Fadjar.

Ia menyebutkan, dalam pemantauan PSBB fase ketiga di wilayah tersebut ditemukan 2 pelanggar. Keduanya diberi surat teguran dan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Masih ada pelanggar yang tidak memakai masker, Kami terus mengimbau kepada warga Cipayung, agar selalu gunakan masker,” Ujarnya.

Fadjar menambahkan, apabila masih ditemukan pelanggar dengan pelanggaran yang sama akan diberikan sanksi administrasi.

“Ini semua dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait