Barometernews.id | Sigli, – Pasca di sahkannya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli IB melonjak tajam. Berdasarkan data yang di himpun dari aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Sigli pada hari Senin (23 Desember 2019), terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Desember berjalan.
MS Sigli sudah menerima dan telah memeriksa 22 permohonan dispensasi kawin. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan sejak bulan Januari sampai dengan September dimana permohonan dispensasi kawin yang diterima MS Sigli hanya 3 permohonan saja.
Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H,M.Ag mengatakan, peningkatan perkara permohonan Dispensasi Kawin ini di MS Sigli setelah direvisinya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada pertengahan bulan Oktober 2019.
Usia minimal perempuan untuk menikah direvisi dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga calon pasangan perempuan yang usianya dibawah 19 tahun tidak bisa menikah.
“Perkara Permohonan dispensasi kawin banyak kita terima setelah direvisi Undang-undang perkawinan. Yang belum mencapai usia 19 tahun tidak bisa menikah.
Masyarakat rata-rata tidak tahu di revisi dan tanggal nikahnya sudah disepakati oleh pihak keluarga namun KUA menolaknya pada saat didaftarkan untuk menikah. jadi solusinya mengajukan dispensasi ke Mahkamah agar bisa menikah secara resmi di KUA”. Ujarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa sebagian besar dari Permohonan adalah usia calon pasangan perempuan yang belum mencapai 19 Tahun.
“Rata-rata usia perempuan yang belum cukup, ada yang usianya 18 tahun, dan dibawah 17 tahun juga ada”. Katanya.
Sejak Januari sampai dengan Desember 2019 berjalan, total perkara Permohonan dispensasi kawin yang di terima dan diperiksa oleh MS Sigli berjumlah 25 Permohonan.
(Red/FR)