“Melihat kenyataan tersebut, rasanya sulit membayangkan Indonesia memiliki wakil-wakil partai yang berintegritas dan bersih dari korupsi. Padahal, begitu pentingnya peran partai politik, karena demokrasi tidak akan ada tanpa kehadiran parpol,” ungkap Tanak.
Sambungnya, pada tiap kampanye, janji dan harapan rakyat ada pada setiap suara yang mereka berikan. Harapan akan kebijakan-kebijakan yang memihak rakyat, memperbaiki kehidupan mereka, dan menyejahterakan bangsa. Namun tidak hanya mengabaikan aspirasi pemilih, para koruptor ini juga menggerogoti uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
“KPK menyadari betul soal kenyataan ini dan berusaha ikut andil memperbaikinya. Diantara 5 fokus area pencegahan korupsi KPK (Sumber Daya Alam, Bisnis & Tata Niaga, Aparat Penegak Hukum, Pelayanan Publik, dan Politik), satu diantaranya adalah Politik,” jelas Tanak.
Karena itu, Tanak mengatakan, sejak 2012 KPK telah melakukan berbagai kajian soal parpol dan seluk beluk pemilu. Berbagai rekomendasi telah diberikan oleh KPK untuk perbaikan sistem, salah satunya melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan peningkatan dana bantuan pemerintah untuk partai politik, serta melakukan langkah konkret untuk mengedukasi Parpol tentang antikorupsi.
“Langkah edukasi ini dilakukan melalui program Politik Cerdas Berintegritas yang melibatkan partai politik dan penyelenggara pemilu yaitu KPU. Harapannya, program ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi dan kesadaran politik cerdas berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dapat diimplementasikan melalui gerakan antikorupsi dan politik berintegritas dalam tugas sehari hari bagi Insan Partai Buruh,” pesan Tanak.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menyampaikan, untuk mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi tahun 2024, sejak tahun 2022 KPK memulai program Politik Cerdas Berintegritas yang ditujukan bagi Pengurus dan Anggota Partai Politik yang terdaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2019 yaitu sejumlah 16 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal Daerah.
“Pada tahun 2023 yang merupakan tahun kedua pelaksanaan PCB, KPK menyasar partai politik yang baru terdaftar untuk Pemilu 2024 yaitu sejumlah 4 partai politik nasional dan 2 partai politik daerah. Tidak hanya itu, KPK juga akan melaksanakan program kampanye bagi pemilih pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas,” ungkap Wawan.
Sambungnya, harapan KPK terhadap program PCB 2023 khususnya kepada partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ialah dapat mengikuti seluruh rangkaian PCB mulai dari penandatanganan Deklarasi Komitmen Integritas Partai Politik hingga pembelajaran elektronik (e-learning) yang dilakukan oleh individu partai politik.
“Melihat dari tahun sebelumnya, dari 20 partai politik yang mengikuti pembekalan PCB, dengan total peserta 17.870 hanya 8.37% individu yang menyelesaikan pembelajaran elektronik. Tahun ini, diharapkan adanya peningkatan komitmen kader partai politik untuk mengikuti pembelajaran elektronik hingga selesai sebagai cerminan komitmen partai politik dalam membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas,” jelas Wawan.
Wawan berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman antikorupsi pada pengurus partai politik yang kemudian dapat diimplementasikan dalam aksi nyata baik di tingkat individu maupun Partai Politik.
Kegiatan PCB Terpadu yang melibatkan peserta dari Partai Buruh, dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli, serta seluruh jajaran Pengurus Partai Buruh yang hadir baik secara offline dan online. [BHM-KPK RI]