PDWK Manajemen Pesantren 2023 Ditutup

Foto Dokumentasi
Barometernews.id | Pasaman Barat, – Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pondok Pesantren Tahun 2023, Sabtu (18/2) siang ditutup. Penutupan PDWK selama enam hari dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasi Pakis (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam), Rali Tasman.

PDWK Manajemen Penyelenggaraan Pondok Pesantren, diikuti 30 pengasuh atau pimpinan pondok pesantren se Pasaman Barat ini, dilaksanakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang. Pelatihan ini dilaksanakan secara serentak di delapan kabupaten dan kota se Sumatera Barat, seperti di Pasaman Barat, hari ini (Sabtu-red) ditutup.

Kepala BDK Padang, diwakili Abdul Hukmi menyampaikan, sebagai salah satu instansi di Kementerian Agama, pihaknya selalu peduli dan bertanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pimpinan, pengelola atau pengasuh pondok pesantren, seperti di Pasaman Barat.

Ke depan, ulas Abdul Hukmi, sebagai instansi pengelola pelatihan aparatur Kementerian Agama, bagi pengelola dan pengasuh lembaga keagamaan, apakah berbentuk lembaga pendidikan maupun pimpinan organisasi keagamaan, dan pihak terkait yang lain, BDK Padang selalu siap melayani sekaligus menjadi fasilitator.

Sehingga harapan bersama, agar setiap aparatur Kementerian Agama, pengelola dan pengasuh lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan lain di wilayah kerja BDK Padang, terus meningkat dan makin berkualitas, seperti yang diharapkan, kata Abdul Hukmi, yang mewakili kepala BDK Padang itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diwakili Kasi Pakis, Rali Tasman, saat menutup pelatihan itu menyampaikan, PDWK tetang Manajemen Penyelenggaraan Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, merupakan modal dasar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pondok pesantren, seperti di Pasaman Barat.

Sebagai lembaga pendidikan agama dan keagamaan di Pasaman Barat, pondok pesantren bukan lagi sebagai institusi pendidikan yang keberadaannya sebagai lembaga pendidikan bersifat tradisional. Pondok pesantren telah sama dan sejajar dengan lembaga pendidikan yang bercirikan agama lain.

Yang membanggakan pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang diakui keberadaannya adalah ditetapkannya setiap tanggal 22 Oktober sebagai hari santri. Pada peringatan hari santri tahun 2022 kemarin, upacara bendera peringatan hari santri tingkat Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Simpang Empat.

Ditetapkannya setiap tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingatkan umat muslim dan bangsa Indonesia pada Resolusi Jihad yang telah dicetuskan KH Hasyim Asy’ari. Peristiwa yang terjadi pada 1945 silam itu mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk sama-sama berjuang melawan pasukan kolonial yang berupaya merusak keutuhan NKRI. [gmz/jbm]

Pos terkait