Pegadaian Peduli Guru Ngaji Masa Pandemi

Foto Dokumentasi

Oleh : Karyadi el-Mahfudz, S.Th.I, MA

Semangat mengabdi untuk negeri terpatri dalam BUMN yang sudah selayaknya punya andil melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai wujud nyata kepedulian sosial, terlebih pada masa Covid-19 yang entah kapan berakhir.

Bacaan Lainnya

Untaian terimakasih dan tersenyum terpancar ketika sahabat  guru ngaji dan sahabat guru di Kabupaten Bekasi menerima paket sembako yang diberikan oleh  PT.Pegadaian ( Persero ) Kantor Cabang Bekasi Utama, setidaknya memberikan kebahagiaan tersendiri bagi guru ngaji, ditengah-tengah harapan bantuan dari Pemda Kabupaten Bekasi yang tak kunjung datang.

Foto Dokumentasi

Program CRS PT.Pegadaian ( Persero ) banyak variannya, seperti Pegadaian Syariah bentuk namanya ‘DKU’  yaitu ‘Dana Kebajikan Umat’ dimana fokus  bantuan untuk sarana prasarana ibadah, sekolah pendidikan serta kegiatan keagamaan seperti bantuan anak yatim dan lain-lain. Ada juga program ‘DKS’ program ‘Dana Kesejahteraan Sosial’ yang saat ini diberikan pada Guru Ngaji dan Sahabat Guru.

Program lainnya adalah ‘BL’ kepanjangan dari ‘Bina Lingkungan,’ semoga kedepan PT.Pegadaian dapat mengajak kemitraan dan pendampingan intens terhadap peningkatan kesejahteraan, mari kita sama-sama selalu menghadirkan keceriaan terhadap sesama, mengedukasi masyarakat secara umum untuk melakukan ‘Adaptasi Kebiasaan Baru,’  menjaga imun dan iman, membuat aksi nyata dengan membuat ketahanan pangan mandiri yang diambil dari hal-hal yang mudah untuk ditanami, baik hidroponik, Pot gantung, pengelolaan sampah dan memanfaatkan space tanah yang ada, insyaallah berkah.

Foto Dokumentasi

Prinsipnya apapun aktivitas kita, gunakan selalu protokoler kesehatan, agar terhindar dari Covid-19.                              Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang menyiapkan aturan baru untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di daerahnya. Dalam aturan tersebut masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda sekitar Rp 100.000-Rp 150.000. Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda. Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.

“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihan opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” Ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/07/2020).

Dalam Islam sejatinya urusan kesehatan dan kebersihan sudah ditanamkan dari awal bahkan menjadi bab khusus paling awal yang kita kenal dengan “thaharoh” atau “bersuci” ini adalah ilmu yang aplikasinya dalam tatanan kehidupan butuh aksi nyata oleh setiap individu masyarakat, jika kita tidak mampu menjalankan pola hidup bersih lalu dimanakah keimanan kita ? Bukankah kebersihan sebagian dari iman ?

Pos terkait