Barometernews.id | Pasbar, – Team opsnal sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kediamannya Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat pada hari Minggu, (14/03) sekitar pukul 03.00.Wib tanpa adanya perlawanan.
Menurut Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH kepada Barometernews.id mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020.
Tersangka AP alias Ade (35) yang beralamat di jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Pasbar ini disangkakan dalam perkara Tindak Pidana pencurian sepeda motor milik korban atas nama Azmen (37) Alamat Jalan KKN jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dan korban atas nama Kartini yang beralamat di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar
Menurut Kapolres melalui kasubag Humas, kejadian pencurian yang terjadi di rumah korban di jalan KKN jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat setahun yang lalu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020. (LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020).
Tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor milik Kartini (69) di rumah Kartini yang beralamat di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar yang terjadi juga setahun yang lalu tepatnya pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 Wib (LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020).
Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara Pencurian Sepeda Motor terhadap korban ke dua korban tersebut.
Penangkapan kepada diduga pelaku oleh Opsanal sat Reskrim Polres Pasbar sesuai Target Operasi Jaran Singgalang 2021 yang dicapai dari pengembangan terhadap ke dua Laporan Polisi tersebut.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dan langsung diamankan dengan membawa tersangka ke Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap perkara.
Ditambahkan Kasubag lagi, adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol BA 2977 SV dan 1 (satu) unit sepeda Motor Becak jenis Honda Supra X warna Hitam. [Zoelnasti]