Pelaku Perkosaan Dua Bocah Gegerkan Sumbar

Foto Ilustrasi

Barometernews.id | Pasbar, – Pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah berinisial Melati (7) dan Kenanga (5 tahun),di Padang Sumatera Barat, pada bulan Nopember 2021 lalu mengejutkan semua pihak.

Bagaimana tidak, Ke dua korban yang merupakan kakak adik, ternyata para pelakunya adalah keluarga mereka sendiri.

Bacaan Lainnya

Berita mengejutkan ini sudah tayang di berbagai media pada bulan November 2021 lalu.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dimana, Kakek hingga sepupu dan tetangga jadi pelaku, mirisnya, dari lima pelaku, diketahui masih merupakan saudara sedarah korban.

Mereka terdiri dari kakek, paman, kakak kandung dan kakak sepupu, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan tetangga korban dan teman paman korban.

Berdasarkan penelusuran media ini dari beberapa sumber, terbongkarnya kasus tak bermoral dan bejat ini, berawal adanya laporan dari Ketua RT. 003 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Syamsir.

Dari informasi sebelumnya, ke-dua korban, Melati (7) dan Kenanga (5) dibawa oleh seseorang warga dalam kondisi menangis untuk bertemu dengan pelapor, yakni RT setempat.

Saat itu, Syamsir lalu, bertanya mengapa mereka (korban) menangis. Korban pun menjelaskan kepada Ketua RT. bahwa mereka sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku yang masih merupakan keluarga sedarah dari mereka sendiri.

Mendapat dan mendengar informasi langsung dari ke dua korban tersebut, delanjutnya, Syamsir pun berkoordinasi dengan ketua RW dan mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Kepolisian Resor Kota Padang, aksi pemerkosaan tersebut, telah berkali-kali dilakukan oleh tujuh pelaku bejat ini secara bergiliran dengan waktu yang berbeda.

Polisi mengatakan, jika para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan kepada dua korban itu, kejadiannya sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan berulang kali.

Aksi bejat itu dimulai dari sang kakek hingga sepupu korban, adapun kronologisnya yakni, saat sang kakek korban berinisial J (65) sedang beraksi, rupanya kejadian itu dilihat oleh cucu laki-lakinya atau kakak korban.

Entah setan mana yang merasuk, sang kakak pun kemudian ikut melakukan aksi cabul terhadap adiknya.

Selanjutnya pemerkosaan tersebut berkembang, hingga bukan saja tiga kakak korban yang berinisial G (10), RA (11), dan U, ternyata sang paman korban berinisial R (23) bersama dua temannya selaku tetanggapun ikut juga menggasak ke dua bocah tersebut, (Melati dan Kenanga).

Polisi kini sudah menangkap 7 orang pelaku dan sudah ditetapkan tersangka, sedangkan dua pelaku yang merupakan kakak kandung dan tiri korban, Keduanya berstatus sebagai ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Padang Editiawarman, saat beberapa awak media mengkonfirmasi kejadian ini menyebutkan, kondisi kedua bocah ini, Melati (7) dan Kenanga (5), saat ini mengkhawatirkan.

Namun, Editiawarman tak menjelaskan lebih jauh kondisi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh lima orang anggota keluarga sedarahnya sendiri itu, mengkhawatirkan yang bagaimana.

Yang jelas menurut Edi, berdasarkan pengamatan, saat ini keduanya trauma dan mental mereka sangat terpukul.

“Kita sangat sedih dan prihatin melihat kobdusu psikis ke-dua korban,” Ujar Edi.

Dikatakannya, kasus ini sekarang sedang menjadi perhatian serius dari pihak Kepolisian, dan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ketua RT dan Warga setempat berharap agar pelaku yang tak bermoral ini dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya,

“Para pelaku harus dihukum,sebab mereka sudah sangat bejat dan tak berprikemanusiaan,” Tegas ketua RT, mewakili warganya. [Zoelnasti]

Pos terkait