Pelanggar Operasi TIBMASK di Jalan D.I Panjaitan Kebon Pala Diberi Sanksi

Foto Dok. Kelurahan Kebon Pala

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Kebon Pala dan Satpol PP Kelurahan Kebon Pala melakukan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jl D.I Panjaitan RT 001/RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (18/08).

Dalam Operasi TIBMASK ini sebanyak 12 pelanggar diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas sosial.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Pala, Abdul Haris, mengatakan, Operasi TIBMASK di Jalan D.I Panjaitan dilakukan setiap hari karena menjadi jalan utama pengendara beraktifitas dan ramai pengguna kendaraan bermotor.

“Hari ini kita berikan efek disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan,” Ujar Abdul.

Ia menambahkan, sanksi ini diberikan agar para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dengan tidak memakai masker serta untuk ikut mentaati aturan Pemerintah.

Sementara Kepala Satpol PP Kelurahan Kebon Pala, Johan Wahyudi, menilai, pengendara di Jalan D.I Panjaitan sudah mulai sadar pentingnya pemakaian masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Kita juga terus tingkatkan pendisiplinan ini untuk pengendara dan warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mudah-mudahan berkurangnya pelanggar ini didukung dengan warga yang mulai sadar harus mematuhi protokol kesehatan,” Ujar Johan. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait