Pelanggar Operasi TIBMASK Dikenakan Sanksi Sapu Area Pasar Sunan Giri

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Rawamangun

Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Pasar Sunan Giri, Kamis (13/08).

Kepala Satuan Kepala Tugas (Kasatgas) Satpol PP Kelurahan Rawamangun, Rahmat Budi Santosa, mengatakan, tujuan kegiatan ini dilakukan agar para warga mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini kami lakukan setiap hari, guna para warga mematuhi peraturan, untuk tetap menggunakan masker apabila berpergian keluar rumah,” Ujar Rahmat.

Ia menyebutkan, dalam Operasi TIBMASK pada pukul 08.00 – 10.00 WIB tersebut ditemukan satu orang pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker di Pasar Sunan Giri.

“Kami kenakan sanksi sosial, untuk menyapu diarea pasar,” Katanya.

Rahmat juga mengimbau untuk para pelanggar untuk menggunakan masker apabila keluar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mecuci Tangan, dan Menggunakan Masker) bila di tempat umum. [Kominfotik JT/OS]

Pos terkait