Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan H. Miran Pondok Kopi Diberi Sanksi

Foto Dok. Kelurahan Pondok Kopi

Barometernews.id | Jakarta, – Operasi Tertib Masker (Tibmask) masih digencarkan oleh petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) hingga 14 Juni 2021.

Kali ini, Operasi Tibmask dilakukan di Jalan H. Miran RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (02/06). Petugas berhasil menindak tegas bagi warga yang kedapatan tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Bacaan Lainnya

“3 orang kita berikan sanksi kerja sosial, semoga ini menjadi efek jera bagi mereka. Operasi ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota,” Kata Lurah Pondok Kopi, Rasikin, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Tak henti-hentinya, pihaknya mengingatkan seluruh warganya pentingnya protokol kesehatan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi) guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Harapannya warga semakin mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait