Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kecamatan Cipayung memantau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di check point Jalan Raya Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (06/05). Pemantauan dilakuan untuk mengecek implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam menangani Covid-19.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan, pengecekan kendaraan yang melintas di check point masih ditemukan pelanggaran. Diantaranya yaitu pelanggar tidak memakai masker dan melewati kapasitas penumpang.
“Masih ada penumpang angkot dan mobil pribadi yang duduk di depan, maka dari itu kita langsung buat teguran tertulis. Semoga dengan ada nya teguran ini para pengendara dan supir angkutan umum lebih tertib,” Ujar Widodo.
Ia menyebutkan, pengecekan kendaraan dan pengendara ini adalah bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga masa PSBB fase kedua pada 22 Mei 2020 selesai.
“Mudah-mudahan kita semua bisa dijauhkan dari wabah virus corona ini,” Tambahnya. [Kominfotik JT/VS]