Barometernews.id | Jakarta, – Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menggelar penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (02/06) sore.
Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang berada di para pengguna kendaraan bermotor dan pedagang Pasar Gembrong yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Endang mengatakan, sebanyak 50 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan tersebut. Bagi yang tidak mau melakukan sanksi sosial dikenakan denda sebesar Rp100.000.
“Mereka harus membersihkan rumput dan sampah liar di sepanjang bahu Jalan Basuki Rahmat,” Ujar Endang, dikonfirmasi Rabu (03/06).
Endang berharap para warga untuk tetap menggunakan masker bila keluar rumah demi menekan penyebaran virus Covid-19, meskipun masa PSBB fase ketiga akan segera berakhir pada 4 Juni 2020. [Kominfotik JT/OS]