Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Ciracas memantau check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Raya Bogor (Gudang Air), Jakarta Timur, Selasa (26/05). Adapun petugas gabungan yang terlibat yakni Satpol PP Kecamatan Ciracas, Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas, TNI, dan Polri, termasuk Camat Ciracas, Wakil Camat Ciracas, Sekretaris Camat Ciracas dan para Lurah di Kecamatan Ciracas yang ikut turut serta.
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Camat Ciracas, Mamad, mengatakan, dalam pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta.
“Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar, agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB,” Ujar Mamad.
Ia menyebutkan, sejauh ini pemeriksaan di check point berlangsung kondusif. Para pelanggar, lanjutnya, juga mengakui kesalahannya dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.
“Semoga wabah cepat bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktifitas normal kembali,” Tambahnya. [Kominfotik JT/VS]