Pelanggar PSBB di Jalan Raya Pondok Gede Diberi Sanksi Sosial

Foto Dok. Satuan Pelaksana Sudin Perhubungan Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Pengawasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi dilakukan di area Jembatan Molek, Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (18/09), oleh petugas gabungan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati 16 pelanggar yang langsung diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bacaan Lainnya

Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan dan menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

“Masih ditemukan pengendara yg tidak menggunakan masker dan hari ini. Kita lakukan penindakan sanksi sosial agar setiap pengendara bisa tertib mentaati peraturan pemerintah,” Kata Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani.

Agustang menyampaikan, pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, menambahkan, pemberian sanksi kepada pengendara dan masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagai bentuk teguran agar sadar akan pencegahan penularan COVID-19.

“Kita akan terus lakukan penindakan ini agar masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah, mudah mudah an warga bisa memahami aturan yang ada agar virus corona ini cepat berlalu,” Ujar Widodo. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait