Barometernews.id | Jakarta, – Pemda DKI Jakarta akan membuat aturan terkait kewajiban masyarakat memakai masker selama masa PSBB. Aturan dibuat beserta sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Untuk pembuatan masker sebanyak 20 juta,saat ini baru 3-4 juta masker yang sudah jadi.Diharapkan akhir bulan ini,pembuatan 20 juta masker selesai. Nantinya, masker dibagikan kepada masyarakat. Setiap orang mendapatkan 2 masker,” Ujar Anies R. Baswedan,Gubernur DKI Jakarta saat melakukan video conference dengan para pengurus Gugus Tugas RW dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Kamis pagi (07/05).
Untuk wilayah Jakarta Barat,Vidcon Gubernur dengan para Gugus Tugas RW dihadiri Walikota Jakarta Barat, H.Rustam Effendi dan perwakilan gugus tugas RW yakni RW 09 Kelurahan Angke dan RW 08 Kelurahan Duri Kosambi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan, melanjutkan, setelah masker dibagikan kepada masyarakat maka ada sanksi bila ada warga yang tidak menggunakan masker. Hukuman yang diberikan berupa sanksi kerja sosial.
Aturan terkait kewajiban menggunakan masker beserta sanksi akan dibuat dalam waktu dekat ini. “Saya minta kepada Walikota, Camat, Lurah serta RW dan RT untuk mensosialisasikan penggunaan masker dalam upaya mencegah penularan Covid-19, termasuk mencegah pemberian sanksi sosial masyarakat,” Jelasnya.
Terkait sanksi tersebut, Walikota Jakarta Barat, H. Rustam Effendi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah dalam penanganan Covid-19. “Kalau sudah masker dibagikan maka yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi. Sanksinya adalah sanksi kerja sosial. Mungkin disuruh kerja bakti atau membersihkan sampah lingkungan,” Ujarnya. [Kominfotik JB/why]