Barometernews.id | Aceh Tamiang, – Pemkab Aceh Tamiang menghibahkan tanah seluas 944 meter kubik kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang. Tanah berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, kabupaten Aceh Tamiang tersebut sebelumnya berstatus pinjam pakai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang mengatakan tanah yang dihibahkan sebelumnya sudah berdiri sebuah bangunan digunakan sebagi kantor urusan agama (KUA) Kecamatan setempat.
Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemkab Aceh Tamiang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kinerja Kemenag, dengan menghibahkan tanah yang sebelumnya berstatus pinjam pakai
Anwar mengatakan hibah tanah merupakan bentuk dukungan Pemkab Aceh Tamiang atas program Kemenag dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di Bumi Muda Sedia.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemkab Aceh Tamiang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap kinerja Kemenag, dengan menghibahkan tanah yang sebelumnya berstatus pinjam pakai,” Ujar Anwar Padli.
Anwar mengungkap selama ini hampir semua bangunan yang dipakai oleh Kemenag Aceh Tamiang masih di atas tanah pemerintah daerah kabupaten Aceh Tamiang, dan masih berstatus pinjam pakai.
“Termasuk gedung kantor Kemenag Aceh Tamiang saat ini, juga masih berstatus pinjam pakai. Belum sah milik Kementerian Agama. Selain itu terdapat 10 kantor KUA yang masih berdiri di atas lahan pemda, dan statusnya pinjam pakai,” Kata dia.
Anwar mengaku pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemkab Aceh Tamiang, Aceh untuk bersedia menghibahkan beberapa tanah yang sudah berdiri bangunan Kemenag Aceh Tamiang di atas lahan milik pemda setempat, agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
“Kami juga telah menyiapkan 10 surat lagi terkait pinjam pakai tanah dan kantor untuk Kemenag Aceh Tamiang. Mudahan-mudahan pemerintah daerah dapat merealisasikannya,” Ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sinergitas Kemenag Aceh Tamiang dalam membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Dia berharap, hubungan baik tersebut dapat dijaga.
“Semoga tanah hibah ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” Kata Mursil disela sela pemberian sertifikat hibah tanah kepada Kemenag Aceh Tamiang.
Terkait beberapa usulan itu, kata Mursil pihaknya akan membantu untuk segera memproses hibah tanah beberapa KUA lainnya, dan juga kantor Kemenag, sebab, Mursil menilai semuanya itu perlu untuk segera diproses karena untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat Aceh Tamiang. “Akan segera kami tindaklanjuti terkait hal tersebut,” Katanya. [DS]