Barometernews.id | Aceh Tamiang, – Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Sosial sudah dua kali menyurati Dinas Sosial Aceh untuk menanyakan tindaklanjut pengelolaan gedung panti asuhan di Kampung Bundar, Karangbaru, Aceh Tamiang.
Surat pertama dilayangkan pada 12 Juli 2017 melalui Nomor: 800/206/2017 yang hingga kini belum mendapat kepastian.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang Muahammad Alijon mengungkapkan surat kedua kembali mereka layangkan pada 7 Juli 2020 yang hingga kini juga belum ada balasan.
“Belum ada jawaban dari provinsi, kami masih menunggu,” Kata Alijon.
Alijon mengatakan Pemkab Aceh Tamiang butuh kepastian mengenai pengeloaan gedung itu, mengingat fungsi bangunan itu sangat dibutuhkan.
Pemkab Aceh Tamiang berniat menjadikan gedung itu sebagai rumah singgah bagi anak ataupun lansia terlantar.
“Fungsi gedung itu sangat penting, termasuk kami sudah berencana akan berkantor di sana,” Jelasnya.
Diketahui gedung yang diproyeksikan menjadi panti asuhan di Aceh Tamiang rusak akibat tidak pernah difungsikan meski pembangunannya sudah selesai dikerjakan tujuh tahun lalu.
Penelantaran ini menyebabkan gedung di lahan seluas dua hektar ini mengalami rusak berat.
Selain bangunan fisik yang terlihat banyak yang rusak hingga menimbulkan kesan kumuh, halaman gedung di lahan sekira dua hektare itu sudah ditumbuhi tanaman semak. [DS]