Pemkab Aceh Timur Diminta Terbitkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | IDI, –  Pemkab Aceh Timur diminta untuk memiliki Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Manager Program Aceh Institute, Winny Dian Safitri mengatakan, pentingnya qanun tersebut untuk menghindari dampak buruk akibat asap rokok.

“Kita mendorong Pemerintah Aceh Timur agar adanya qanun yang menetapkan kawasan tanpa rokok, sehingga dengan terbentuknya KTR tersebut bisa melindungi perempuan dan anak-anak khususnya dari bahaya asap rokok,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, saat ini Aceh Timur hanya memiliki Perbup tentang KTR tersebut, sehingga diharapkan Pemkab bisa menjadi qanun kawasan tanpa rokok sehingga aturan itu dapat berjalan.

Untuk itu, dalam mendorong Pemkab Aceh Timur, pihaknya membutuhkan semua pihak terutama peran media mensosialisasikan pentingnya KTR di wujudkan, agar terciptanya lingkungan sehat.

“Oleh karenanya, media harus berperan. Tapi perlu saya ingatkan, bahwa KTR sendiri, bukan melarang perokok untuk merokok, melainkan menetapkan lokasi yang dilarang merokok, sehingga tidak semua tempat bebas asap rokok,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Lentera Media Centre (LMC), Maimunzir mengungkapkan bahwa tingkat aktivitas perokok yang masih bebas.

“Hal itu, kita lihat masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor. Bahkan dirumah sakit, maupun di sekolah-sekolah dan Fasilitas Umum lainnya,” ujar putra asli Aceh Timur itu.

Maka dari itu, Maimunzir meminta Pemerintah Aceh Timur harus ada qanun KTR, karena disaat telah adanya qanun tersebut akan mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, sehingga masyarakat juga lebih patuh.

“Asap rokok sangat berbahaya terhadap pertumbuhan kesehatan, sehingga dengan adanya qanun tentang KTR mengurangi asap rokok,” pungkasnya. [DS/jbm]

Pos terkait