Pemkab Aceh Timur Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Aceh Timur, – Pemkab Aceh Timur  tengah mempersiapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah itu.

Tim penyusunan Peraturan Bupati Aceh Timur, tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan dipimpin Sekda Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP., MAP.

Bacaan Lainnya

Sekda mengatakan, penyusunan peraturan Bupati menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang nantinya menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Aceh Timur, Kamis (04/09).

Kasat Pol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, S.E., M.M, menyebutkan, ada tiga sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ini diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat perorangan maupun pemilik usaha dalam Kabupaten Aceh Timur.

Adapun sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial. Sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentian izin usaha bagi pelaku ekonomi.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Timur, Ashadi, S.E., MM., mengatakan Perbup ini akan menjadi produk hukum dan akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama ini oleh tim gabungan dari Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur yang ada di 24 kecamatan di Aceh Timur. [DS]

Pos terkait