Pemkab Aceh Timur Tegaskan PATB Bukan Cetak Sawah Baru

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Aceh Timur, – Pemkab Aceh Timur melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura drh. Muhammad Mahdi, mengatakan program perluasan areal tanam baru (PATB) padi Dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI tahun 2020 berbeda dengan pogram sawah cetak baru.

Adapun syarat calon lokasi PATB padi tahun 2020, jelas Mahdi, yakni, lahan kering dan tadah hujan, lahan yang belum pernah ditanami padi, lahan HTI, hutan rakyat, perhutanan sosial, lahan bekas tambang yang sudah direklamasi, dan tersedia sumber air yang bisa dimanfaatkan tanpa sumur bor atau pompanisasi.

Bacaan Lainnya

Adapun lahan yang diusulkan petani di Desa Jering, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur masih berupa hutan semak berat, belum ditumbang dan sumber air belum tersedia. Begitu juga program PATB padi tahun 2020 ini tidak ada biaya pembersihan lahan.

Sebelumnya petani di Desa Jering minta pemerintah agar membantu petani di daerah itu membuat atau mencetak sawah baru, ujar Ketua Kelompok Tani Pantas Berulo, Idris.

“Karena hasil survei tim Dinas Tanaman Pangan Aceh Timur, lahan ini tidak memenuhi syarat masuk dalam program PATB (perluasan areal tanam baru) padi tahun 2020. kami mohon agar lahan yang sudah disurvei tim dinas agar dialihkan jadi cetak sawah baru tahun 2021,” Kata Idris.

Menurut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Serbajadi Bukhari, juga mendukung usulan petani buat cetak sawah baru di daerah itu, pasalnya kawasan tersebut berpotensi dijadikan cetak sawah baru.

“Apalagi di Desa Jering belum memiliki sawah. Karena itu, petani berharap pemerintah bisa membantu cetak sawah baru di desa ini pada tahun mendatang,” Harap Bukhari. [DS]

Pos terkait