Pemkab Aceh Timur Terapkan Perbub Nomor 32 Tahun 2020

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Aceh Timur, – Pemkab Aceh Timur resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah kita tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencegah dan mengendalikan wabah COVID-19 di Aceh Timur,” Kata Bupati Aceh Timur Hasballah bin M. Thaib.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan Perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang didalamnya mengandung 31 pasal.

“Pasal demi pasal mengatur tentang berbagai ketentuan dan penerapan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan cafe atau warung kopi,” Ujar bupati yang akrap disapa Rocky.

“Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c mengatur tentang sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pemilik, pengelola atau penanggungjawab kegiatan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang dan berat,” Sebut Rocky.

Perlu dijelaskan, berbagai sanksi diatur seluruhnya, seperti sanksi ringan berupa sanksi lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.

“Adapun sanksi berat mengatur denda administratif terhadap usaha mikro dan kecil sebesar Rp50 ribu, usaha menengah sebesar Rp300 ribu dan usaha besar sebesar Rp1 juta,” Kata bupati.

Tidak hanya untuk usaha kecil, menengah dan sedang, tetapi disiplin prorokol kesehatan juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan konferensi, dan pabrik atau industri.

“Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah ataupun santri dan guru mengaji di dayah dan balai pengajian,” Demikian Rocky. [DS]

Pos terkait