Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta.
Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad usai melakukan video conference dengan Satpol PP DKI Jakarta di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (18/05), penerapan Pergub nomor 47 akan dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu, sehingga penerapan PSSB dapat diikuti dengan tertib.
“Penerbitan Pergub nomor 47 ini bertujuan agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai Covid-19 dapat dikendalikan oleh pemerintah. Dan Kepulauan Seribu akan memperketat aktifitas semua warga masuk dan keluar dari pulau,” Tegas Husein.
Husein memastikan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa karantina di Pulau Karya.
“Kepulauan Seribu siapkan pulau untuk karantina bagi yang melanggar, yaitu kita karantina di Pulau Karya, yaitu pulau tidak berpenduduk,” Tambahnya. [Komonfotik KS]