Pemko Langsa Atur Mekanisme Tradisi Meugang Semasa C-19, Ini Dia

Dok/Ded

Barometernews.id | Kota Langsa, -Menyambut meugang bulan Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020, Pemko Langsa tetapkan lokasi pemotongan daging. Lokasi pemotongan atau penjualan daging meugang ini perlu diketahui masyarakat

Selain itu Pemko Langsa juga dengan mengeluarkan imbauan lainnya terkait untuk mewaspadainya wabah virus corona atau covid-19.

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, melalui Kabag Humas dan Protokol, M Husin SSos MM, mengatakan masyarakat untuk menghindari konsentrasi (berkumpul) massa.

Dan diminta menerapkan physical distancing (jaga jarak antar sesama) sesuai protokol kesehatan.

Hari meugang merupakan tradisi orang Aceh dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Maka pelaksanaan lokasi pemotongan dan penjualan ditetapkan di wilayah kecamatan masing-masing.

“Meugang dilaksanakan di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Kota, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Lama.

Dan Langsa Timur, bertujuan agar keramaian tidak terpusat pada satu tempat,” ujar M Husin.

Hal itu diputuskan usai digelarnya rapat persiapan menghadapi Bulan Ramadhan 1441 Hijriah, di Pendopo Wali Kota, (16/4).

Rapat itu juga dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH, para kepala OPD terkait, perwakilan pedagang, dan lainnya.

“Pemko Langsa akan terus mengantisipasi dan tidak boleh lengah terhadap covid-19, walaupun di saat memasuki bulan puasa tahun 2020 ini,” kata M Husin.

Kemudian tambah Kabag Humas ini, untuk pembagian lapak penjualan daging meugang, juga nantinya harus disosialisasikan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, akan tapi sesuai kepentingan umum.

“Untuk jarak setiap lapak penjualan daging meugang nanti, juga telah ditetapkan harus 2 meter dengan lapak yang lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, kepada Forkopincam masing-masing kecamatan harus proaktif di wilahnya dengan koordinasi dengan instansi terkait agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Berkaitan dengan lokasi pemotongan daging meugang nantinya, agar dapat dimusyawarahkan di setiap kecamatan, dan selanjutnya untuk dilaporkan kepada pimpinan.

“Aturan di kecamatan nantinya harus diberlakukan sama, yakni bagi masyarakat pembeli wajib menggunakan masker, dan setelah membeli daging langsung pulang. Selain itu dilarang keras bagi pedagang menjual hewan di bukan lapak jualan.” tutup Husin. (Ded)

Pos terkait