Pemko Langsa Cairkan THR

Foto Kepala BPKD Langsa, Amri Alwi

Barometernews.id | Langsa, – Pemerintah Kota Langsa sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Langsa (15/05).

”Pagi ini kita sudah bayar THR untuk seluruh pegawai di Kota Langsa,” Ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, Amri Alwi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembayaran THR ini dilakukan terhadap OPD yang telah terlebih dahulu mempersiapkan daftar gajinya dan telah disampaikan kepada BPKD Kota Langsa.

Dan pembayaran THR ini sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2020, dan sebagai petunjuk pelaksanaannya Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No.49 Tahun 2020, didalam ketentuan tersebut THR diberikan kepada PNS, TNI-Polri berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

”Jadi untuk Kota Langsa anggaran THR ASN ini Rp.15.296.483.600,” Ujar Amri Alwi.

Dan sesuai aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tersebut, besaran THR yang akan dibayarkan meliputi satu bulan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan gaji yang diterima ASN bersangkutan dua bulan sebelum Idul Fitri.

“Besaran THR diberikan bervariasi, namun yang pasti 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya, sesuai pasal 6 ayat 1,” Imbuh Amri Alwi

Pos terkait