Pemko Langsa Klarifikasi Isu Miring Dunia Pendidikan

Foto Dok. Dra. Suhartini, M.Pd, Kepala Disdikbud Kota Langsa

Barometernews.id | Langsa, –  Pemko Langsa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan klarifikasi tudingan miring terkait mutasi jabatan dan monopoli proyek di lingkungan dinas tersebut.

Kepala Disdikbud Kota Langsa, Dra. Suhartini, MPd, membantah dan menjamin tidak ada utak-atik dalam mutasi jabatan di tingkat Kepala TK, SD, SMP, dan pengawas di jajarannya.

Bacaan Lainnya

“Jabatan bukanlah sebuah warisan yang harus dipertahankan, tapi itu merupakan amanah dan kepercayaan yang harus kita pertanggungjawabkan,” Ujarnya.

Kemudian untuk mutasi dalam organisasi pemerintahan, perlu dia pertegas bahwa itu suatu hal yang biasa dan wajar, untuk penyegaran lembaga khususnya di dunia pendidikan.

“Sehingga mutasi ini jangan sampai dijadikan ajang kecemburuan. Evaluasi sederhana dunia pendidikan dibutuhkan pengembangan dan kemajuan,” Imbuhnya.

Lalu terkait pembangunan di sekolah yang bersumber dari dana manapun, dia menegaskan bahwa tidak ada unsur deal-deal proyek seperti yang diisukan pihak tertentu.

Karena mekanisme dalam setiap kegiatan oleh Dinas Pendidikan maupun dari pihak sekolah. Hal itu juga murni pengusulan pihak sekolah melalui aplikasi-aplikasi yang ada di satuan pendididikan.

Dari sejumlah usulan-usulan pihak sekolah, dilakukan verifikasi baik dari Dinas Pendidikan, Bappenas, Bappeda Provinsi hingga ke Mendikbud berdasarkan dengan data-data.

Jadi dalam hal ini tidak ada program di sekolah-sekolah itu yang dilakukan pengurusan sendiri.

Apalagi sampai kepala sekolah harus mengeluarkan anggaran pribadinya yang besar untuk mendapatkan pembangunan karena pengusulannya melalui aplikasi.

Begitu juga kegiatan yang bersumber dari DAK, seluruhnya dilaksanakan pihak sekolah (swakelola) bersama panitia pembangunan sekolah (P2S).

“Dan pelaksanaan DOKA dilakukan secara kontraktual, maka sangat tidak benar jika ada memonopoli proyek,” Jelasnya.

Suhartini menambahkan, terkait kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) TK II Angkatan IX tahun 2020, dijelaskannya, posisi dia pada 17 Juli sudah dikembalikan kepada instansi masing-masing untuk mengimplementasikan proyek perubahan.

Hal itu berdasarkan surat LAN RI melalui Pusat Pelatihan dan Pengembangan Kajian Hukum Negara Nomor 294/PLB.1.4/PDP.07/ tentang kegiatan tersebut. [DS]

Pos terkait