Barometernews.id |Langsa, – Pemko Langsa mulai berlakukan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker ditempat tempat umum.
”Sanksi mulai diberlakukan hari ini selasa tanggal 15 september 2020, yang diawali sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda berupa uang,” Ungkap, Wali kota Usman Abdullah, SE.
Menurutnya, pemberlakuan sanksi ini dipandang penting dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan.
Dan sanksi ini diberlakukan mengingat masih banyak warga yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah untuk menggunakan masker yang merupakan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
”Masih banyak warga yang kurang disiplin dalam menggunakan masker meski korban kian bertambah di kota Langsa,” Ujar Toke Suum.
Hal inilah yang membuat pemerintah kota Langsa memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ditempat umum.
Adapun sanksi bagi warga yang tidak taat menggunakan masker bisa berupa teguran, sanksi sosial seperti kerja bakti dan bersih bersih dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi denda sejumlah uang sesuai peraturan yang berlaku mulai 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.
”Kita sudah keluarkan Peraturan Walikota Langsa no 31 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan corona virus disease 19 di kota Langsa,” Sebut Toke Suum.
Dan Perwal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid-19. [DS]