Pemko Langsa Tegaskan Akte Lahir Adalah Hak Setiap Anak

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Langsa, – Pemko Langsa melalui Disdukcapil menegaskan bahwa setiap anak hasil perkawinan resmi, anak hasil perselingkuhan, anak yang lahir diluar nikah dan anak hasil perkawinan siri juga berhak mendapatkan akte kelahiran.

”Semua anak di negara ini berhak mendapat akte kelahiran,” Ungkap Kadis Dukcapil Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM yang menekankan pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selain anak yang orang tuanya menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), anak yang orang tuanya menikah siri, atau anak yang dari hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah pun berhak mendapatkan Akte kelahiran.

“Pokoknya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan Akte kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan lainnya,“ Ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Selanjutnya, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, kalau anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah di akte kelahiran tertulis nama anak tersebut, nama ayah dan ibunya.

Anak yang lahir dari hasil perkawinan siri juga tertulis nama anak tersebut, nama ayah, nama ibunya dan juga tertulis bahwa perkawinan belum tercatat.

Sementara untuk anak hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah di akte kelahiran tertulis nama anak tersebut, tidak tertulis nama ayahnya tetapi hanya ibunya alias anak ibu.

Bahwa anak diluar nikah atau anak hasil perselingkuhan, anak tersebut adalah tidak bersalah secara hukum. Anak tersebut berhak mendapat perlindungan dan haknya dimata hukum. [DS]

Pos terkait