Pemko Subulussalam Terkesan Tidak Transparan, AMM_SaKa Tolak Perpanjangan HGU PT Laot Bangko Proses Hingga ke Kementerian

Ist

Barometernews.id | Jakarta, – Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM_SAKA) Muzir Maha, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Kabayoran, Jakarta Selatan, Selasa, 17/2019.

Kedatangannya tersebut ialah melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko untuk tidak diberikan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilainya memiliki sejuta persoalan, baik secara admistrasi maupun dari segi tanggungan sosialnya. Kedatangannya tersebut di sambut langsung oleh pihak Humas Kementerian ATR Bagian Pelaporan Masyarakat dan Sengketa.

Muzir mangatakan laporan itu akan segera ditindak lanjuti sebelum izin HGU tersebut habis pada 31 Desember 2019. Dalam perbincangan itu juga, pihak humas mengatakan pengaduan tersebut akan langsung disampaikan ke menteri ATR/BPN RI dan biasanya akan dijadwalkan pertemuan dengan pihak pelapor.

“Inilah bentuk keseriusan kita dalam memperjuangkan hak masyarakat, dalam hal ini kita tidak sedang dalam bermain main, meskipun Pemerintah Kota Subulussalam terkesan tertutup dalam persoalan perpanjangan HGU PT. Laot Bangko ini, tapi kami memiliki dokumen dan bukti yang cukup,” Pungkas Muzir

Sebab itu, menurut Muzir PT. Laot Bangko sampai saat ini belum mengangtongi izin Amdal, Tapal Batas desa Namo Buaya dan Batu Napal juga belum ada sesuai Qanun Aceh, bahkan menurutnya hal yang paling sedih adalah kebun plasma yang sampai saat ini tidak terlihat satu batang pun, padahal perusahaan sudah berdiri cukup lama.

PT. Laot Bangko adalah perusahaan perkebunan yang berlokasi di 3 kecamatan yaitu Kec. Sultan Daulat, Kec. Simpang Kiri dan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam. Dimana perusahaan tersebut akan habis masa izin HGU pada tanggal 31 Desember 2019. (Red/Mzr)

Pos terkait