Pemuda IPKA Kecewa Mekanisme Pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A Tidak Konsisten

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Kubu Raya, – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang digelar Senin malam, Jam 19.00 wib sampai selesai (26/07) nyaris ricuh. Pemuda IPKA menilai proses pemilihan anggota BPD Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B. Kubu Raya  tidak sesuai aturan dan panitia tidak konsisten dalam menjalankan aturannya.

“Kami selaku pemuda Kuala Mandor A, sangat kecewa, karena kami menilai proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, melalui secara tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan, Jadi panitia itu tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A karena timbulnya perbedaan mekanisme diberbagai Dusun dalam pemilihan anggota BPD, padahal panitia telah menyampaikan dirapatnya bahwa mekanisme ini sama yaitu secara tertulis dalam pemilihan BPD, namun ketika pelaksanaannya  mekanisme itu berubah-berubah,” Ujar Khotib.

Bacaan Lainnya

Misalnya di di Dusun Karya Bersama dilakukan secara tertulis, sedangkan di Dusun Karya Usaha dilakukan secara pemilihan langsung/voting, dan di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan Mufakat, jadi sebenarnya panitia menggunakan mekanisme seperti apa pada pemilihan BPD ini,  yang hanya berlandaskan BA Dari Pemdes yang dijadikan acauan pada Pemilihan BPD itu, kami kira panitia tidak siap dan tidak tegas, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A karena timbulnya perbedaan mekanisme diberbagai Dusun dalam pemilihan Desa, padahal panitia telah menyampaikan sebelumnya seirama secara tes tertulis.

Berdasarkan PERMENDAGRI No 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 11  ayat 1dan 2 mekanisme BPD mempunyai dua opsi yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan yang mempunyai Hak pilih dan berdasarkan PERDA Kabupaten Kubu Raya No 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 6 ayat 2 melaksanakan pemilihan secara musyawarah  dan mufakat, sedangkan di dalam Permendagri dan Perda Kubu Raya tidak ada opsi melakukan secara tes tertulis jadi panitia tidak seirama dengan aturan negara yang sudah ditentukan dalam pemilihan BPD secara umum.

Sekiranya panitia pemilihan BPD dalam kondisi perbedaan mekanisme yang ada, kiranya ambil sikap bijak dan bertanggung jawab pada pelaksanaan Pemilihan BPD ini yang tidak SAH maka panitia bisa melalukan pemilihan ulang. Melihat kondisi yang tidak kondusif pada malam itu atas dasar undangan yang diberikan oleh panitia BPD bersifat pemilihan bukan tes tertulis dengan No  Surat 003/DKS/07/21 dengan Prihal Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Dengan mengundang Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk hadir dalam pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kuala Mandor A. Maka dihadirilah oleh masyarakat yang mendapatkan undangan untuk memilih para calon anggota BPD khususnya di Dusun Karya Bersama.

Kami meminta kepada pemangku kebijakan terkhusus Pemdes Kabupaten Kubu Raya bisa ambil alih dalam mekanisme pemilihan BPD tersebut karena panitia ada menyebutkan bahwa soal berasal dari Kabupaten /pemdes Kubu Raya. [KHOT]

Pos terkait