Pengawasan 2 Wilayah PSBL di Kelurahan Cipinang Muara Diperketat

Foto Dok. Kelurahan Cipinang Muara

Barometernews.id | Jakarta, – Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memperketat pengawasan wilayah yang tercatat dalam PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal) yakni RW 01 dan RW 04.

“Kami terapkan pengawasan ketat dikarenakan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 2 RW tersebut masuk dalam wilayah pengendalian ketat,” Ungkap Lurah Cipinang Muara, Eddy Sofyan Latief, Selasa (09/06).

Bacaan Lainnya

Eddy mengimbau kepada Tim Gugus Tugas Tingkat RW Kelurahan Cipinang Muara untuk terus perketat pengawasan wilayah tersebut, dan juga para warga untuk terus meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Saya terus melakukan monitoring (pengawasan), dan memberikan imbauan kepada Tim Gugus Tugas RW, untuk menerapkan protokol kesehatan, agar wilayah jakarta timur, khususnya wilayah kelurahan Cipinang Muara demi menjadi zona hijau (rawan kasus Covid-19),” Kata Eddy.

Disamping itu, tedapat 15 RW di Jakarta Timur ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PSBL. Diantaranya berada di Kecamatan Matraman (2 RW), Kecamatan Jatinegara (4 RW), Kecamatan Duren Sawit (5 RW), Kecamatan Kramat Jati (3 RW), dan Kecamatan Makasar (1 RW). [Kominfotik JT/OS]

Pos terkait