Barometernews.id | Pasbar, – Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto kepada awak media Sabtu (11/09) di Mako polres Simpang Empat Pasbar, bahwa satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat (10/09) sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Silawai Timur kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis shabu, berinisial RR (31) petani yang beralamat di Jorong Silawai Timur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.
Dikatakan Iptu Eri, dari tangan pelaku (RR) saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit telepon seluler.
“Pelaku ini berhasil kita tangkap dari hasil penyamaran petugas yang menyamar sebagai pembeli dan saat akan melakukan transaksi pelaku langsung diamankan,” Terang Eriyanto.
Eriyanto menambahkan, pelaku selama ini merupakan pengedar yang identitasnya sudah dimiliki oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar, berrdasarkan hal tersebutlah pada Jumat (10/09) sekitar pukul 18.30 ia langsung memimpin Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar untuk melakukan penangkapan.
Diterangkan Eri lagi, saat tersangka (RR) akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian personilnya menyamar sebagai pembeli dan ketika RR akan menyerahkan Narkotika tersebut, petugas Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka.
“Selanjutnya RR yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 1929 kita bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Terang Eri mengakhiri. [Zoelnasti]