Pengendara di Perbatasan Jakarta dan Bekasi Ditemukan Langgar Aturan PSBB

Foto Dok. Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta Timur, – Sebanyak 15 petugas gabungan melakukan pemantauan check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) fase kedua di Jalan Raya Molek, perbatasan Jakarta dan Bekasi, Rabu (29/05). Adapun petugas tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Satpol PP Kecamatan Cipayung, TNI, Polri, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan).

Camat Cipayung, Fadjar Eko Satrio, menjelaskan, masih ditemukan pelanggaran pengendara yang melintas di sana. Mereka tak mengindahkan aturan penggunaan masker.

Bacaan Lainnya

Adapun diantaranya, pengendara tidak menggunakan masker ditemukan pada 7 kendaraan roda dua, 5 orang pada kendaraan roda empat. Selain itu, ada 8 kendaraan umum dan 2 mobil pribadi juga melanggar aturan penggunaan masker.

“Masih adanya masyarakat yang belum sadar akan peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dimbau agar masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” Ujar Fadjar.

Adapun arahan PSBB di DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 untuk penanganan penyebaran COVID-19 (Coronavirus Disease). Ia menyebutkan, peraturan dibuat agar warga terhindar dari COVID-19 sehingga diharapkan warga tetap berada di rumah, tidak berkumpul, jaga jarak fisik dan rajin mencuci tangan.

“Diharapkan masyarakat tidak cuek dan tolong lindungi keluarga dan diri sendiri dalam penyebaran virus corona,” Katanya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait