Pengurus RW 01 Lubang Buaya Gelar Razia Masker, 25 Warga Dikenakan Sanksi

Foto Dok. Kelurahan Lubang Buaya

Barometernews.id | Jakarta, – Pengurus RW 01 Kelurahan Lubang Buaya bersama Gugus Tugas COVID-19, memanfaatkan waktu libur melakukan razia masker, Jumat (21/08) di Jalan Bacang, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kegiatan razia masker tersebut, sebanyak 20 petugas dikerahkan yang terdiri dari jajaran Pengurus RW 01, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), kader Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Dasawisma, para Ketua RT 001-RT 015, dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lurah Lubang Buaya, Dede Saifulah, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan RW 01 dalam melaksanakan kegiatan razia masker.

“Saya turut senang semua pengurus turun bersama, dalam rangka menciptkan kota Jakarta yang Sehat, aman dan produktif, serta terbebas dari pandemi COVIDA-19,” Kata Dede, saat dihubungi oleh tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Dalam razia tersebut, petugas menjaring 25 warga yang tidak emmakai masker. Sebanyak 1 orang dikenakan sanksi menyanyi, 8 orang disanksi menyapu jalanan dan 16 orang disanksi push up.

“Semoga dengan upaya yang dilakukan jajaran pengurus RW 01 dan semua petugas yang melaksanakan razia masker, dapat menekan angka kasus COVID-19, di wilayah Kelurahan Lubang Buaya, dan uga dilakukan di wilayah lain agar wilayah Lubang Buaya aman dan terbebas dari COVID-19,” Tambahnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait