Barometernews.id | Simeulue,– Dua warga berhasil ditangkap Personil Polsek Salang, Kabupaten Simeulue, akibat menjual minuman keras jenis Tuwak/qhamar di Desa Bunga, Kecamatan Salang. Jumat, 13/12/209.
Dua orang yang ditangkap itu masing-masing Warni (42) Penjual warga Desa Bunga, dan Kaslan (35) sebagai Pembeli warga Desa Amarabu, Kecamatan Simeulue Cut.
Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugruho, S.I.K., M.H., S.H., melalui Kapolsek Salang Ipda Trio Febrianto, S.H, pelaku telah diamankan berkisar pukul 18.00 Wib.
Sebelumnya, personil polsek salang mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait adanya jual beli minuman oplosan (tuak) di desa bunga kec. Salang, Kab. Simeulue, yang sangat meresahkan masyarakat.
Pada saat personil polsek melakukan pengecekan dilokasi, petugas bersama unsur muspika Kecamatan Salang berhasil meringkus pelaku sedang melakukan proses transaksi.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya di amankan dan dibawa kepolsek salang untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti dan tersangka telah kita amankan ke Mapolsek Salang selanjudnya Personil Polsek mengantar terduga dan barang Bukti kedinas Syariat islam untuk ditindak lanjuti”. Ungkap Kapolsek (Red/IR)