Penjualan Hewan Kurban Jakarta Timur Hanya Diperbolehkan di Zona Hijau

Foto Yuli Absari, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur

Barometernews.id | Jakarta, – Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Yuli Absari, mengatakan penjualan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha di Jakarta Timur masih diperbolehkan tetapi di zona-zona yang sudah ditentukan.

“Tidak di fasum (fasilitas umum), jalur hijau dan taman serta berada di zona hijau pandemi COVID-19,” Ujar Yuli, Rabu (15/7).

Bacaan Lainnya

Yuli menambahkan, pihaknya telah mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaaan hewan kurban. Dimulai kemarin, Selasa (13/07) sampai nanti H+3 Idul Adha.

“Kita fokuskan pemeriksaaan hewan kurban ditempat penampungan sampai dengan H-1 Iduladha dan di tempat pemotongan hari Iduladha sampai dengan H+3 Iduladha,” Tambahnya.

Berbeda dari tahun lalu, proses penjualan saat ini disarankan untuk dilakukan secara daring dan harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait