Barometernews.id | Suka Makmue, – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya terus berupaya untuk meminimalisir angka data inclusion error (yang tidak berhak menerima manfaat masuk dalam data base) serta data exclusion error (yang berhak menerima manfaat tidak masuk dalam data base), adalah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kementerian Sosial RI, Kamis (30/01).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Drs. Muhajir Hasballah mengatakan, SIKS-NG adalah sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Dengan aplikasi ini, diharapkan berbagai program bantuan sosial kesejahteraan tepat pada sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah daerah bersama Kemensos RI,” Ungkap Muhajir.
Lebih lanjut, alurnya sebagai berikut 1. Mendaftarkan diri ke keuchik dengan membawa KTP dan KK; 2. Keuchik menyampaikan data ke bupati, melalui camat. 3. Selanjutnya bupati menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
Dijelaskan, SIKS-NG memuat status sosial rumah tangga (ruta) 40 persen terendah, keluarga dan individu yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi.
Kata Muhajir, banyak yang bertanya mengapa keluarga yang layak tetapi tidak mendapat bantuan PKH, BPNT (sekarang program sembako) dan bantuan sosial lainnya, untuk kepastiannya silakan cek kepesertaan bansos melalui : https://cekbansos.siks.kemsos.id atau dapat didownload aplikasinya pada play store : SIKS-Dataku.
“Salah satu penyebabnya adalah keluarga tersebut tidak terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, program sembako dan bansos lainnya, pastikan duhulu apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum, karena DTKS menjadi dasar penyaluran seluruh bansos dan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin dan rentan miskin,” Jelasnya.
Lebih jelas menurutnya, yang perlu diingat, untuk masuk dalam DTKS syaratnya adalah keluarga miskin atau rentan miskin. Jika kriteria itu terpenuhi silakan ikuti mekanisme pendaftarannya melalui keuchik gampong atau berkoordinasi dengan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Nagan Raya atau petugas TKSK dan Pendamping PKH setempat.
Namun jika telah terdaftar didalam DTKS, jika ada perluasan bansos kedepan keluarga tersebut akan menjadi calon penerima bansos PKH atau program sembako.
“Kenapa harus tercatat dulu di DTKS, karena bantuan sosial PKH dan program sembako adalah program Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI, dan mereka menggunakan DTKS sebagai data rujukan yang diupdate dalam satu tahun empat kali oleh dinas sosial kab/kota melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” Tutupnya. [Red/Fat]