Kemudian Ghufron mengatakan, yang perlu diketahui dari peran perguruan tinggi adalah untuk secara bersama-sama memahami bagaimanapun perguruan tinggi sebagai sebuah lumbung ilmu dan juga lumbung pengadilan bangsa, dapat mencetak penerus pemimpin bangsa yang mempunyai temuan-temuan ilmu baru, dan juga menjadi percontohan wadah yang bersih dari perilaku koruptif.
“Karenanya, mari jadikan perguruan tinggi menjadi lembaga yang terhormat, dimana kehormatan itu ada pada produknya dan kedua pada prosesnya. Karena tidak mungkin produk itu berintegritas jika tidak di proses ditempat yang berintegritas dan dalam proses yang berintegritas pula. Dengan itu, KPK berharap ACS 2022 ini agar lebih konkret dalam menemukan peran perguruan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ghufron menutup keynote speech.
Webinar “Kick Off Road To ACS 2022” dengan tema Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Politik, juga dihadiri Rektor UM Surabaya Sukadiono, Guru Besar USU Ningrum Sirait, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, Guru Besar ITB Nanang T. Puspito, dan hadirin melalui zoom meeting dan live youtube KPK.
Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Sukadiono ketika membuka acara Webinar menyampaikan, korupsi harus dicegah dari hulu hingga ke hilir, artinya peran perguruan tinggi tidak hanya pada fakultas hukum saja, tetapi lintas profesi yang memiliki peran. Mungkin dari sisi medis yaitu bagaimana psikologisnya dan juga dari profesi-profesi yang lain. “Sehingga ada edukasi bagaimana KPK bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait apa saja yang bisa dikatakan sebagai perilaku yang koruptif,” terang Sukadiono.
Ia menambahkan, bagaimana perilaku koruptif di perguruan tinggi harus ada contoh dari pimpinan perguruan tinggi tersebut. Jika pimpinan perguruan tinggi memiliki komitmen dan betul-betul menjaga integritas, maka yang lain juga bisa mengikuti apa yang menjadi program dalam rangka pencegahan korupsi. Karenanya, perlu secara bersama-sama terus berusaha meminimalisir terjadinya korupsi, dan perguruan tinggi harus bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. [BHM-KPK RI]