Perkuat PKH, Pemda Diminta Alokasikan Dana Sharing APBK

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Suka Makmue, – Kementerian Sosial Republik Indonesia menghimbau Pemerintah Daerah memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Alokasi dana itu telah diatur dalam peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018 Pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota”, Kata Koordinator Kabupaten PKH Nagan Raya, Fathurrahman yang didampingi oleh Supervisor PKH, Arifin, S.Sos.I di Suka Makmue kepada Barometernews.id, Senin (27/01).

Bacaan Lainnya

Aturan itu, terang Fathur, menyatakan pemda harus berperan mendukung PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk sumber daya manusia (SDM) pelaksana PKH. Mensos telah mengirim surat bernomor 202/MS/C/12/2018 kepada seluruh gubernur, bupati / walikota seluruh Indonesia tanggal 28 Desember 2018. Dalam surat itu dinyatakan alokasi dana untuk PKH melalui APBD provinsi dan kabupaten / kota minimal 5%.

“Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan anggaran minimal 5% dihitung dari total alokasi bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH baik di provinsi maupun kabupaten / kota,” Tegas Fathur.

Menurut Fathur, dana itu untuk mendukung kegiatan PKH, antara lain menyediakan fasilitas pendukung, seperti komputer, printer, infocus, meja, kursi, alat tulis, dan alat komunikasi.

Terus katanya, dana itu juga digunakan untuk operasional bagi koordinator, supervisor, pendamping sosial, dan administrator database PKH kabupaten ataupun mencetak pengadaan formulir verifikasi, sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran. Juga untuk sosialisasi PKH tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, kegiatan rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten dan kecamatan, capacity building pendamping dan administrator database PKH kabupaten, pengadaan toolkit P2K2, operasional pelaksanaan P2K2 serta kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten.

Koordinator Kabupaten PKH diminta untuk mengawal agar surat edaran Mensos itu dilaksanakan di Kabupaten. Begitu yang diamanahkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat kepada kami.

“Kami diminta untuk memastikan pemda merespons surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan, baik eksektif maupun dukungan dari legeslatif agar pelaksanaan PKH di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan jauh lebih baik” Kata fathur. [Red/Fat]

Pos terkait