Barometernews.id | Aceh Utara, Pertemuan menyangkut tindak lanjut status pasar terpadu Kruenggeukueh – Aceh Utara, menghasilkan rekomendasi bersama, antara para pimpinan dan peserta rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Dewantara, Selasa, 04/02).
Pertemuan yang diprakarsai Keuchik Gampong Keude Kruenggeukueh Ardi Ilyas, dihadiri oleh, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM yang diwakili Kasi Pengadaan Barang dan Tertib Niaga, Armansyah,
Anggota DPRK Aceh Utara Tgk H. Saifannur H.Cut dan Sofiyan Hanafiah, Ketua Forum Keuchik Dewantara Yusuf Beuransyah, Imum Mukim Kruenggeukueh HM.Yasin Ishak, aparat Gampong dan usur Pemuda Keude Kruenggeukueh serta Tokoh Masyarakat setempat.
Pertemuan ini didasari oleh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses anggota DPR Aceh Fakhrurrazi H. Cut pada akhir Desember 2019 tentang permintaan alih fungsi pasar terpadu, sebut Ardi Ilyas.
“Dalam pertemuan dengan Anggota DPR Aceh tersebut, masyarakat Gampong Keude Kruenggeukueh menyampaikan bahwa pasar terpadu yang dibangun sejak 2014 dan selesai pada Tahun 2015 sama sekali belum berfungsi sebagaimana layaknya pasar, bahkan saat ini kondisinya hancur total,” kata Ardi Ilyas.
Maka masyarakat beserta aparatur Gampong meminta agar pasar terpadu dapat dialih fungsikan pada fungsi semula berupa lapangan sepakbola yang sekaligus dapat digunakan sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana upacara, kegiatan seni budaya dan sebagainya.
“Berbagai upaya untuk mengfungsikan pasar terpadu telah dilakukan, mulai dari penempatan pedagang tetap dan pedagang mingguan, namun hal ini tidak berlansung lama akibat tidak adanya pembeli” ungkap Ardi Ilyas.
Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM yang di wakili oleh Kasi Pengadaan Barang dan Tertib Niaga, Armansyah, menyampaikan bahwa pembangunan pasar terpadu di Kruenggeukueh merupakan usulan pihak Kecamatan Dewantara, maika pihak Kabupaten menyahutinya dan sebelum difungsikan ternyata telah dijarah dan berada dalam kondisi hancur.
“Namun jika ini permintaan Masyarakat, mari kita cari mekanisme apa yang bisa digunakan untuk penghapusan asset pasar yang notabenanya sama sekali belum dimanfaatkan sebagai pasar dan hal ini tidak mudah serta memerlukan pengurusan sampai ke tingkat kementerian,” sebut Armansyah.
Maka beri kami waktu untuk menyelesaikan persoalan ini dan mohon bersabar, semoga dalam dua minggu kedepan kita akan duduk kembali untuk membahas pengalihan status pasar terpadu pintanya.
Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk H, Saifannnur H.Cut, menyampaikan” alih fungsi dan perubahan asset bisa saja dilakukan pemerintah daerah dengan membuat nomenklatur berdasarkan kesepakatan bersama,
Hal senada juga disampaikan oleh peserta pertemuan lainnya dan diakhir acara disepakati sebuah rekomendasi yang ditanda tangani bersama oleh seluruh undangan yang hadir dan isi dari rekomendasi tersebut adalah :
Pada hari ini Senin, tanggal 04 Februari 2020, bertempat di Aula Kantor Camat Dewantara telah dilaksanakan pertemuan tentang tindak lanjut pasar terpadu kecamatan Dewantara dengan menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
1. Masyarakat Gampong Keude Kruenggeukueh berkeinginan agar lanjutan pembangunan pasar terpadu di Kecamatan Dewantara agar tidak dilanjutkan.
2. Pasar terpadu Kecamatan Dewantara tersebut dikembalikan lagi pada fungsi awal, yaitu sebagai lapangan olahraga, Pagelaran seni budaya dan lapangan untuk memperingat hari-hari besar nasional dan hari-hari besar Islam.
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, berupaya untuk melakukan alih fungsi asset atas pasar terpadu Kecamatan Dewantara, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kondisi pasar terpadu saat ini dalam keadaan hancur, maka atas permintaan masyarakat dibolehkan untuk dialih fingsikan, mengingat kondisinya yang sudah tidak layak,” tutup Saifannur. (Red/Marzuki)