Barometernews.id | Jakarta, – Sejak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara (dikurangi masa tahanan) dan denda Rp. 300 Juta, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara. (03/01).
Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam oleh Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri, SH.
Setelah lama tak terdengar kabarnya, Irwandi Yusuf, membuat kejutaan di awal tahun 2020.
Dari dalam Rutan Cabang KPK, ia menulis pesan singkat tentang keyakinannya akan menghirup udara bebas pada tahun 2020.
Pesan singkat tersebut ditulis dengan pulpen di atas secarik kertas A4 putih bergaris yang dibawahnya tertanda tandatangannya. Yang diunggah pertama kali di akun Instagram Steffy Burase
Dalam pesan singkat itu, Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah SWT akan menghirup udara bebas pada 2020 dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya saat ini.
Amatan Media Barometernews.id di salah satu akun Facebook milik Felix Rodriguez yang diposting pada tanggal 31 Desember 2019, pukul 22.48 WIB.
Berikut caption yang dibuat postingan Facebook Felix Rodriguez,
SEPUCUK SURAT DARI TGK. AGAM (Sapaan akrab Irwandi Yusuf)
Semoga Allah SWT mengabulkan doa Tgk. Agam dan seluruh rakyat Aceh. Aminn YRA
Berikut ini, adalah pesan singkat yang ditulis oleh Irwandi Yusuf,
Insya Allah semoga th 2010 ini saya atas izin Allah swt saya akan dpt kebebasan dan dpt kembali ke Aceh utk memperbaiki apa yg selama ini tertinggal, berkumpul bersama keluarga, rakyat dan sebagainya.
Maaf, tulisan saya jelek krn sudah tdk terbiasa menulis lagi.
Ttd
Irwandi Yusuf
Selamat Tahun Baru 2020
Setelah diposting beragam komentar dari netizen, ada yang mendoakan dan juga ada yang sebaliknya.
Salah satu komentar netizen dari akun Facebook milik Edo Al Fakars,
” Ya Allah, ijabahkan doa pemimpin kami karena keihklasannya ingin membangun Aceh secara utuh selamat dunia akhirat, aamiin,” cuit akun milik Edo Al Fakars. [Red/Sud]