Barometernews.id | Jakarta, – Lurah Cipinang Besar Utara, Evi Erawati, menjelaskan, berdasarkan aduan warga, terdapat tumpukan sampah bekas bangunan yang mengganggu saluran udara, di Jalan DI. Panjaitan, Prumpung, RT 012/RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (09/08).
“Kami tindak lanjut aduan warga, bahwa terdapat bahan bangunan atau bekas, yang diletakkan di atas saluran, sehingga berisiko terjadi mampet,” Ujar Evi.
Ia mengatakan, telah digunakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk membersihkan bahan bangunan tersebut.
“Kami juga menyediakan, 3 PPSU dan 3 Satpol, Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi yang meletakan bahan bangunan atau apapun di saluran tersebut,” Ujarnya. [Kominfotik JT]