Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pertigaan Gentong RT 004/RW 11 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/04).
Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Hari ini, terdapat 4 orang pelanggar yang tejaring petugas, mereka didapati tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Para pelanggar pun langsung diberikan sanksi tegas berupa kerja sosial membersihkan sarana umum,” Ujar Karwadi.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diharapkan, bagi masyarakat agar ikut serta berpartisipasi aktif dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) dalam kehidupan sehari-hari sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19,” Jelasnya. [Kominfotik JT/MM]