Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI-Polri di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker di tiga titik lokasi rawan kerumunan, Rabu (14/04). Diantaranya di RW 05 Jalan Kejaksaan, Jalan Laut Arafuru RW 10 dan sisi utara KBT (Kanal Banjir Timur).
Lurah Pondok Bambu, Angga Sastra Amidjaya, mengatakan, bahwa pihaknya terus lakukan pengawasan terhadap kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas) guna memutus mata rantai
penularan Covid-19.
“Petugas mendapati lima pelanggar dan diberikan sanksi kerja sosial,” Katanya saat dikonfirmasi.
Ditegaskan Angga, bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang (PPKM) Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sekala Mikro.
“Meski demikian kita akan terus lakukan Operasi Tertib Masker di lingkungan. Ini merupakan kewajiban dalam menuntaskan penularan Covid-19,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]