Barometernews.id | Jakarta, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, memimpin Apel Petugas Gabungan Penegakan Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (08/07).
Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan pekerja non esensial untuk mematuhi aturan PPKM Darurat agar kebijakan tidak berakhir sia-sia dalam menekan sekaligus mengendalikan lonjakan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
“Apel gabungan ini terkait seluruh petugas yang miliki kewenangan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, dalam penindakan pelaku usaha non esensial yang masih mengabaikan dan masih beraktivitas, di sini kita bukan melihat aturan melainkan lebih mengutamakan faktor keselamatan,” Katanya.
Ia pun mengingatkan para petugas dapat menajalankan pengawasan aturan PPKM Darurat secara maksimal. Arifin menyebutkan, jika masih ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas akan kita berlakukan yaitu pembekuan hingga pencabutan ijin usaha bahkan pidana,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]